Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012
|
|
|
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa
dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah
yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada
tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk
lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah
Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan
ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang
lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai
andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa
kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang
bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam
menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa
kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara
mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa
Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961
bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di
topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
-
Ideologi Pancasila
-
Undang-Undang Dasar 1945
-
Bhinneka Tunggal Ika
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa
depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa
dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi
Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas
dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT,
WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
dan berstatus badan hukum.
(3)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan.
(5)
Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS
POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan
Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.
memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b.
menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah
dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda
dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
berlandaskan Sistem Among.
BAB
III
SIFAT
Pasal 6
(1)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari
salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
(3)
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Nilai,
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode
Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai Kepramukaan
mencakup :
a.
Keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Kecintaan pada alam dan sesama manusia
c.
Kecintaan pada tanah air dan manusia
d.
Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e.
Tolong menolong
f.
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g.
Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat
h.
Hemat, cermat dan bersahaja
i.
Rajin dan trampil
Pasal 8
Prinsip Dasar
Kepramukaan meliputi :
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.
peduli terhadap diri pribadinya; dan
d.
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Sistem Among
1.
Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2.
Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk
peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal
balik antarmanusia.
3.
Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.
di depan menjadi teladan;
b.
di tengah membangun kemauan; dan
c.
di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian
Pasal 10
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari
sejarah perjuangan dan budaya bangsa
Pasal 11
(1).Metode
Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan
melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.
satuan terpisah antara putra dan putri;
(2)
Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sistem among dan kiasan dasar
Pasal 12
(1)
Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan
moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan
(2)
Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3)
Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati
demi kehormatan diri.
(4)
Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku,
aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma
Pramuka.”
(5)
Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.
Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.
Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka
Penggalang dan Dasadarma; dan
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa
terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan
Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam
pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan
hidup.
Pasal 14
Jenjang
pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.
siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak; dan
d.
pandega.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)
Peserta didik terdiri dari:
a.
Pramuka Siaga;
b.
Pramuka Penggalang;
c.
Pramuka Penegak; dan
d.
Pramuka Pandega.
Pasal 16
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
Pembina Pramuka;
b.
Pelatih Pembina Pramuka;
c.
Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d.
Instruktur.
(2)
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam
Gerakan Pramuka.
Pasal 17
(1)Pendidikan
kepramukaan di laksanakan dengan berdasarkan pada nilai dan
kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum
pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan
Kepramukaan
Pasal 18
(1)
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
Gugus depan
b.
Pusat pendidikan dan pelatihan
(2)
Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka
penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
(1)
Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi
terdepan.
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis komunitas.
(3)
Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang
berpangkalan di pendidikan formal.
(4)
Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.
Pasal 20
(1)
Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan
keterampilan khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)
Saka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral
dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan
kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang,
daerah, dan nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi,
dan Sertifikasi
Pasal 22
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2)
Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan
kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Nasional.
(5)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
Pasal 23
(1)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan
pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan
dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1)
Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai
pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)
Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga
pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta
didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji
kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
oleh pembina.
(4)
Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri atas:
a.
anggota biasa:
1.
anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut
peserta didik;
2.
anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri
atas tenaga pendidik, dan majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan
karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota
gugus darma pramuka.
b.
anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa
kepada Gerakan Pramuka.
(2)
Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai
anggota tamu.
Pasal 26
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian
Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan
dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
satuan organisasi;
b.
majelis pembimbing;
c.
organisasi pendukung; dan
d.
lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan
organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.
gugus depan; dan
b.
kwartir.
Pasal 29
(1)
Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)
Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.
perindukan siaga;
b.
pasukan penggalang;
c.
ambalan penegak; dan
d.
racana pandega.
Pasal 30
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin
secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)
Kwartir terdiri atas:
a.
kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah
kecamatan /distrik;
b.
kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah
kabupaten/kota;
c.
kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah
provinsi; dan
d.
Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah
Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
Pasal 31
(1)
Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)
Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus
kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)
Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara
ex-officio.
Pasal 32
(1)
Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2)
Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a.
Dewan Kehormatan
b.
Satuan Pengawas Internal
c.
Dewan Kerja
Pasal 33
(1)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh
kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua
gudep.
(2)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada
ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi,
dan rehabilitasi.
Pasal 34
(1)
Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir
dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)
Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan
dalam bidang manajemen kwartir
Pasal 35
i.
Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii.
Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega
di wilyahnya.
iii.
Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas
membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka
pandega.
Pasal 36
(1)
Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)
Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris
serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)
Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
tokoh masyarakat; dan
d.
tokoh pramuka.
(4)
a. Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden
Republik Indonesia.
b.
majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.
majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d.
majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e.
majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f.
majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota.
Pasal 37
(1)
Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi
pendukung.
(2)
Organisasi pendukung terdiri atas:
a.
satuan karya pramuka;
b.
gugus darma pramuka;
c.
satuan komunitas pramuka;
d.
pusat penelitian dan pengembangan;
e.
pusat informasi; dan
f.
badan usaha.
Pasal 38
(1)
Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir
dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2)
Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus
darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk
memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 40
(1)
Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi,
aspirasi, dan agama.
(2)
Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis
satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3)
Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang
disebut pimpinan sako.
(4)
Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat
penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan
Pramuka.
Pasal 42
Pusat
informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan
Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan
usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan
Pramuka.
Pasal 44
(1)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang
dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah
Gerakan Pramuka.
(2)
Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1)
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka,
di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(3)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(4)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(5)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan
diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 46
(1)
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)
Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat
meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah
berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB
VII
ATRIBUT
Pasal 47
(1)
Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.
lambang;
b.
bendera;
c.
panji;
d.
himne
e.
mars
f.
pakaian seragam.
(2)
Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 50
Panji
Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
1.
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan
oleh Husein Mutahar.
2.
Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh
Munatsir Amin.
Pasal 52
Anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB
VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Setiap
peserta didik berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
menggunakan atribut pramuka;
c.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.
mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Setiap
peserta didik berkewajiban:
a.
melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c.
mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan
Pasal 55
Orang
tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Orang
tua peserta didik berkewajiban untuk:
a.
membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b.
membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai
dengan kemampuan.
Pasal 57
Masyarakat
berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan
pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN
KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
iuran anggota;
b.
bantuan majelis pembimbing;
c.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.
bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.
usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak
serta hak milik intelektual.
(2)
Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan
pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat
persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3)
Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak
bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir
dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat
kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1)
a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b.
Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah kwartir daerah.
c.
Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah kwartir daerah.
d.
Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)
Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran
itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
Jakarta,
29 April 2012
Tim
Perumus:
Ketua
: Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc
Wakil
Ketua : Anshari Kadir, SH
Sekretaris
: Agus Ridho, SH, MH
Anggota
: 1. Dr. Suyatno, M.
2. Sunyoto Hadi
Prayitno, M.Pd
3. Ir.
Handry Amanupunyo, MP
4.
Farida Madjid