18
Agustus 1945
Setelah
proklamasi, pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan
Pejambon – Jakarta
Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum
disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:
1.
Kata Muqaddimah diganti
dengan kata Pembukaan.
2.
Pada
pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan
yang Maha Esa.
3.
Pada
pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diganti
menjadiKemanusiaan yang adil dan beradab.
4.
Pada
Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan
beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli.
Memilih
dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata dan
mengusulkan agar Ir.
Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul
ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.
Sidang
PPKI
Berikut ini beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI
tanggal 18 Agustus 1945.
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
19
Agustus 1945
PPKI
mengadakan sidang kedua pada tanggal 19
Agustus 1945
Membentuk
Pemerintahan Daerah
Indonesia
dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
No.
|
Provinsi
|
Nama
Gubernur
|
1
|
||
2
|
||
3
|
||
4
|
||
5
|
||
6
|
||
7
|
||
8
|
Sidang
PPKI
Pada hari berikutnya, tanggal 19
Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil
memutuskan beberapa hal berikut.
1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi
memutuskan beberapa hal berikut.
1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi
1. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
2. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
3. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
4. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad
Noor
5. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
6. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
7. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
8. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
2. Membentuk Komite Nasional
(Daerah).
3. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
3. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Menetapkan 12 departemen dengan
menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.
a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin
menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.
a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin
Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono
Di samping itu diangkat pula
beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto
1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto
Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22
Agustus 1945 memutuskan:
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
22 Agustus 1945
Membentuk Komite Nasional Indonesia
Sebagai
tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite
Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan
berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan
Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota
KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu
tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat
presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai
DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut,
wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang
isinya meliputi hal-hal berikut.
a. KNIP
sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat
undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b. Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.
b. Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.
Membentuk Partai Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945
PPKI bersidang untuk yang ketiga kalinya dan menghasilkan keputusan antara lain
pembentukan Partai Nasional Indonesia, yang pada waktu itu dimaksudkan sebagai
satu-satunya partai politik di Indonesia (partai tunggal). Dalam
perkembangannya muncul Maklumat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa
gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan
dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu, gagasan satu partai tidak
pernah dihidupkan lagi. Demi kelangsungan kehidupan demokrasi, maka KNIP
mengajukan usul kepada pemerintah agar rakyat diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Sebagai tanggapan atas usul
tersebut, maka pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat
pemerintah yang pada intinya berisi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dikenal dengan Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai politik yang muncul setelah Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945 dikeluarkan antara lain Masyumi, Partai
Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata,
Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan
PNI.
Membentuk Badan Keamanan Rakyat
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak
memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah
himpunan bekas anggotaPETA, Heiho, Seinendan, Keibodan,
dan semacamnya.
Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditetapkan sebagai bagian dari
Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP), yang merupakan induk organisasi
yang ditujukan untuk memelihara keselamatan masyarakat. BKR tugasnya sebagai
penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI Daerah. Para
pemuda bekas anggota Peta, KNIL, dan Heiho segera membentuk BKR di daerah
sebagai wadah perjuangannya. Khusus di Jakarta dibentuk BKR Pusat untuk
mengoordinasi dan mengendalikan BKR di bawah pimpinan Kaprawi. Sementara BKR
Jawa Timur dipimpin Drg. Moestopo, BKR Jawa Tengah dipimpin Soedirman, dan BKR
Jawa Barat dipimpin Arudji Kartawinata. Pemerintah belum membentuk tentara yang
bersifat nasional karena pertimbangan politik, mengingat pembentukan tentara
yang bersifat nasional akan mengundang sikap permusuhan dari Sekutu dan Jepang.
Menurut perhitungan, kekuatan nasional belum mampu menghadapi gabungan Sekutu
dan Jepang. Sementara itu para pemuda yang kurang setuju pembentukan BKR dan
menghendaki pembentukan tentara nasional, membentuk badan-badan perjuangan atau
laskar bersenjata. Badan perjuangan tersebut misalnya Angkatan Pemuda Indonesia
(API), Pemuda Republik Indonesia (PRI), Barisan Pemuda Indonesia (BPI), dan
lainnya. Selain itu para pemuda yang dipelopori oleh Adam Malik membentuk
Komite van Actie.
Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sebagai pimpinan TKR ditunjuk Supriyadi. Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, maka segera dibentuk Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi dan di Sumatra 6 Divisi. Berkembangnya kekuatan pertahanan dan keamanan yang begitu cepat memerlukan satu pimpinan yang kuat dan berwibawa untuk mengatasi segala persoalan akibat perkembangan tersebut. Supriyadi yang ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi TKR ternyata tidak pernah muncul. Pada bulan
Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sebagai pimpinan TKR ditunjuk Supriyadi. Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, maka segera dibentuk Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi dan di Sumatra 6 Divisi. Berkembangnya kekuatan pertahanan dan keamanan yang begitu cepat memerlukan satu pimpinan yang kuat dan berwibawa untuk mengatasi segala persoalan akibat perkembangan tersebut. Supriyadi yang ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi TKR ternyata tidak pernah muncul. Pada bulan
November 1945 atas prakarsa dari markas tertinggi TKR
diadakan pemilihan pemimpin tertinggi TKR yang baru. Yang terpilih adalah
Kolonel Soedirman, Komandan Divisi V/Banyumas. Sebulan kemudian pada tanggal 18
Desember 1945, Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat
jenderal.
Oerip Soemohardjo tetap menduduki jabatan
lamanya sebagai Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen).
Terpilihnya Soedirman merupakan titik tolak perkembangan organisasi kekuatan
pertahanan keamanan. Pada bulan Januari 1946, TKR berubah menjadi Tentara
Rakyat Indonesia (TRI). Pada bulan Juni 1947 nama TRI berubah menjadi Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Sampai dengan pertengahan 1947, bangsa Indonesia
telah berhasil menyusun, mengonsolidasikan dan sekaligus mengintegrasikan alat
pertahanan dan keamanan. TNI bukanlah semata-mata alat negara atau pemerintah,
melainkan alat rakyat, alat “revolusi” dan alat bangsa
Indonesia.
Indonesia.
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya IBU SERI HASTUTI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS . BUKA DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI
tidak berguna blog ini
BalasHapusTanggal 18 agust itu hanya 2 yang no 3 itu terjadi pd tgl 22 agust😑
BalasHapus